Sunday, December 2, 2012

DMZ (De-Militarized Zone)

DMZ (De-Militarized Zone)

DMZ merupakan mekanisme untuk melindungi sistem internal dari serangan hacker atau pihak-pihak lain yang ingin memasuki system tanpa mempunyai hak akses. Sehingga karena DMZ dapat diakses oleh pengguna yang tidak mempunyai hak, maka DMZ tidak mengandung rule. Secara esensial, DMZ memindahkan semua layanan suatu jaringan ke jaringan lain yang berbeda. DMZ terdiri dari semua port terbuka, yang dapat dilihat oleh pihak luar. Sehingga jika hacker menyerang dan melakukan cracking pada server yang mempunyai DMZ, maka hacker tersebut hanya dapat mengakses host yang berada pada DMZ, tidak pada jaringan internal.

Referensi :
Suyatno,Adi. 2009. Jurnal Informatika Mulawarman (Aplikasi Model Sistem Keamanan Jaringan Berbasis De-Militarised Zone). Samarinda : Universitas Mulawarman.

0 comments:

Post a Comment